Pengeboran air tanah (Artesis) yang berlebihan lambat laun pasti akan menenggelamkan dataran tanah, permukaan tanah akan menjadi lebih rendah dari pada permukaan air laut, karena permukaan tanah lambat laun akan turun sehingga terjadinya tanah longsor serta pergeseran tanah adalah hal yang mutlak terjadi.
Sumur bor memiliki dampak buruk bagi lingkungan, selain dapat merusak permukaan tanah, juga merusak siklus hidrologi, dan yang sering terjadi adalah habisnya cadangan air yang berguna untuk menyeimbangkan tekanan permukaan tanah dan berakibat terjadinya longsor dan amblas permukaan tanah.
Sumur bor memang membawa banyak berkah bagi masyarakat. Akan tetapi, dibalik berkah yang muncul bersama airnya, pembuatan sumur artesis dapat pula menimbulkan kerugian.
Salah satu yang utama adalah melemahnya kestabilan lapisan tanah dan penurunan muka air tanah di sekitar daerah artesis tersebut. Hal ini sudah terbukti di beberapa daerah di Indonesia.
Pengambilan air tanah yang tidak terkendali bisa menyebabkan beberapa dampak negatif dan exploitasi air secara besar-besaran menyebabkan massa akuifer menyusut sehingga akan membuat tinggi permukaan tanah akan menurun.
Pengaturan air tanah di Indonesia sudah dilakukan sejak sebelum kemerdekaan (tahun1945), zaman kemerdekaan, era Orde Baru (UU No.11 Tahun 1974), sampai pada era Otonomi Daerah saat ini.
Beberapa peraturan yang mendasari kebijakan pengelolaan sumberdaya air di Indonesia saat ini diantaranya adalah :
- Undang-Undang Dasar 1945.
- UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdaya Air.
- PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
- PP Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah
- PP Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
- Perpres Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah.
Secara bijaksana pengeboran sumur (artesis) sebenarnya adalah jalan terakhir untuk mendapatkan air dari bumi setelah tidak ada solusi untuk mendapatkan air yang diperlukan.
Hal tersebut sudah diatur dengan PP No 43 tahun 2008. Dimana pengeboran sumur artesis dapat menimbulkan kerusakan dan terjadi penurunan permukaan tanah, akibatnya akan merugikan masyarakat dan Negara.
Sesuai aturan pembuatan sumur artesis harus menempuh banyak mekanisme yang benar seperti yang telah diatur dalam peraturan, bahwasanya setiap orang atau perusahaan harus memiliki izin.
Sesuai aturan PP No 43 tahun 2008 pasal 67 yang mengamanatkan untuk memperoleh izin pemakai air harus mengacu pada BAB IV tentang masalah perizinan dan bagian kesatu tentang tata cara untuk memperoleh izin.
Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri informasi:
- Peruntukan dan kebutuhan air tanah.
- Rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah.
- Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68, Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan: pada setiap cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Menteri; pada setiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari gubernur; atau pada setiap cekungan air tanah dalam wilayah kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas kabupaten/kota yang membidangi air tanah.
Menteri, gubernur atau dinas yang membidangi air tanah wajib memberikan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi persetujuan atau penolakan pemberian izin berdasarkan zona konservasi air tanah.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan hak dan kewajiban. izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya wajib disampaikan kepada Menteri dan Gubernur.
Setelah semua persyaratan terkumpul dan terbit buku rencana barulah pihak dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) akan mengkaji, setelah didalamnya sesuai, maka dinas SDAP dapat memberikan rekomendasi.
Download Peraturan Tentang Penggunaan Air Tanah :
- PP No 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air ( Download )
- PP No 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah ( Download )
- PP No 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( Download )
- Perpres No 33 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air ( Download )
- Permen ESDM No 15 Tahun 2012 Tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah ( Download )
- UU No 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air ( Download )
- Perda Kab Pas No 13 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah ( Download )
- Perda Kab Pas No 8 tahun 2014 Tentang tentang Pengelolaan Air Tanah ( Download )






0 komentar:
Posting Komentar